HUKUM MAKAN KEPITING

HUKUM MAKAN KEPITING

💫 Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakan kepiting. Menurut madzhab Maliki dan Hambali kepiting halal dimakan. Menurut madzhab Syafi'iyah dan Hanafiah kepiting haram dimakan karena termasuk binatang khabist.

📝 Namun pendapat yang rajih dari dua pendapat diatas adalah yang menyatakan kepiting halal dimakan sebagaimana yang di fatwakan oleh Al Lajnah Da'imah bahwa kepiting halal karena termasuk binatang air. Sebagaimana firman Allah ta'ala,

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ

Dihalalkan bagimu binatang buruan laut makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan (Al Mâidah:96)

Dan Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

Air laut itu suci airnya dan halal bangkainya.

(📚Ensiklopedi Halal Haram Makanan hal. 149)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM MAKAN KEPITING"

Post a Comment