HUKUM MENGGUNAKAN TAMIMAH (JIMAT) MENURUT PANDANGAN ISLAM


HUKUM MENGGUNAKAN TAMIMAH (JIMAT)
MENURUT PANDANGAN ISLAM

I.  Pengertian tamimah
    Tama’im adalah jamak dari kata Tamimah yaitu sesuatu yang di kalungkan pada leher anak-anak atau pada bagian tubuh tertentu terkadang juga di kalungkan pada leher orang dewasa baik laki-laki maupun wanita sebagai penagkal ain, jin,dan sebagainya.
Pemakaian jimat pada masa sekarang ini masih banyak di percaya sebagian masarakat kita yaitu dengan menggantungkan sesuatu yang mereka yakini sesuatu itu dapat menagkal atau memberiakan manfaat banginya, seperti dapat mengakal penyakit, menolak bencana, penglaris jual beli,membuat seseorang menjadi kebal terhadap senjata tajam,menaklukan hati lawan jenis dan masih banyak yang lain yang belum bisa kami sebutkan.
Padahal perbuatan tersebut tidak di benarkan dalam islam karena ia menggantungkan sesuatu kepada selain Allah dan ini termsuk perbuatan syirik sebagaimana yang telah di sebutkan dalam Nash dari As sunnah.

II.               Dalil dalil larangan mengunnakan tamimah.
Rasulallah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ
Barangsiapa yang menggantungkan tamimah, dia telah berbuat syirik.”(HR. HR. Ahmad di dalam Al-Musnad IV/156).
Ibnu Abbas meriwayatkan bahwasannya beliau pernah mendengar Rasulallah bersabda,
 إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
Sesungguhnya ruqyah, tamimah, dan tiwalah adalah syirik (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

            Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللَّهُ لَهُ

Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada tamimah (jimat), maka Allah tidak akan menyelesaikan urusannya. Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada kerang (untuk mencegah dari ‘ain, yaitu mata hasad atau iri, pen), maka Allah tidak akan memberikan kepadanya jaminan” (HR. Ahmad IV/154)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat di lengan seorang pria gelang yang dinampakkan padanya. Pria tersebut berkata bahwa gelang itu terbuat dari kuningan. Lalu beliau berkata, “Untuk apa engkau memakainya?” Pria tadi menjawab, “(Ini dipasang untuk mencegah dari) wahinah (penyakit yang ada di lengan atas). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Gelang tadi malah membuatmu semakin lemah. Buanglah! Seandainya engkau mati dalam keadaan masih mengenakan gelang tersebut, engkau tidak akan beruntung selamanya.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

III.           Macam-macam tamimah
Tamimah ada dua macam yaitu tamimah dari ak qur,an dan tamimah dari selain al qur,an,
1.    Tamimah dari al qur,an
Yaitu dengan menuliskan ayat ayat al qur,an atau asma wa sifat Allah kemudian di gantungkan di leher atau di anggota tubuh lainnya dengan tujuan memohon kesembuhan dengan perantara tulisan al qur,an tersebut. Dalam hal ini para ulama berbenda pendapat,

1.    Di perbolehkan. Ini pendapat sekelompak sahabat diantaranya adalah Abdullah bin Amr bin Ash Radiallahu anhu, dan pendapat ini juga yang di kemukakan oleh abu jafar al baqir dan ahmad bin hambil merka mengkhususkan hadis yang melarang tamimah adalah yang di dalamnya terdapat kesyirikkan.
2.    Di larang.pendapat ini di kemukakkan sekelompok sahabat diantaranya adalah ibnu masud, ibnu abbas, Huzaifah, Uqbah bin Amir dan sekelompok tabiin yang menguatkan pendapat ini dan inilah pendapat yang paling kuat dengan tiga alas an sebagai berikut:
1.    Keumumam dalil larangan menggunakan tamimah dan tidak ada dalil yang mengkususkan hal ini.
2.    Untuk mencegah hal hal yang dapat mengarah kepada kesyirikan
3.    Mengalungkan tulisan dari ayat ayat al qur,an mengandung unsur penghinaan terhadap al qur,an, misalnya dengan membawa ke kamar mandi ketika buang hajat padahal kita tidak di perbolehkan membawa sesuatu apaun dari alqur,an atau kalimat bertuliskan Allah dan Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wasalam.
2.    Tamimah dengan selain Al qur,an
Tamimah dengan mengkalungkan di leher atau di bagian tubuh yang lain dengan menggunakan tulang, kayu, paku, rajah, besi kuningan, kain kafan dan sebagainya tentu ini jelas keharamannya dan hal ini termasuk kesyirikan karena ia menggantungkan sesuatu harapan dan pertolongan kepada selain Allah.

IV.                 Hukum Menggunakan tamimah
Hukum menggunakan Tamimah dalam bentuk apapun adalah haram sebagaimna yang telah kami sebutkan di atas berdasarkan dalil dalil yang shahih.Wallahu a’lam.

Maka seyogyanya bagi seorang muslim untuk memurnikan aqidahnya dari hal hal yang dapat mengotorinya atau bahkan dapat merusaknya dengan kita mempercayaain benda benda yang dianggap sebagai jimat yang di yakini dapat memberikan manfaat atau dapat menolongnya, ingat bahwa Allah lah satu satu nya zat yang maha agung dialah tenpat kita meminta, memohon pertolongan dan hanya kepadanyalah kita berserah diri.serta kita memohon perlindungan dari dari segala keburukkan serta dari perbuatan syirik yang kita ketahui atau yang tidak kita ketahui sebagaimna yang telah di ajarkan oleh Rasulallah dalam sebuah doa yang berbunyi,
اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِك أَنْ أُشْرِكَ بِك وَأَنَا أَعْلَمُ وَأَسْتَغْفِرُك لِمَا لَا أَعْلَمُ
"Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari perbuatan syirik sedangkan aku mengetahuinya. Dan aku memohon ampun kepada-Mu terhadap kesyirikan yang tidak aku ketahui." (HR. Ahmad dan imam yang lainnya, IV/233)

Refrensi:
·         Kitab Tauhid Juz III, Syaikh DR Fauzan
·         Membongkar kesesatan prilaku syirik masarakat Indonesia, Perdana Akhmad,S.Psi
·         Hisnul Muslim, Syaikh Sa’id bin Ali Wahf al Qahthani









Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM MENGGUNAKAN TAMIMAH (JIMAT) MENURUT PANDANGAN ISLAM "

Post a Comment