HUKUM MENGGUNAKAN TAMIMAH (JIMAT)
MENURUT PANDANGAN ISLAM
I. Pengertian tamimah
Tama’im adalah jamak dari kata Tamimah
yaitu sesuatu yang di kalungkan pada leher anak-anak atau pada bagian tubuh
tertentu terkadang juga di kalungkan pada leher orang dewasa baik laki-laki
maupun wanita sebagai penagkal ain, jin,dan sebagainya.
Pemakaian jimat pada masa sekarang ini
masih banyak di percaya sebagian masarakat kita yaitu dengan menggantungkan
sesuatu yang mereka yakini sesuatu itu dapat menagkal atau memberiakan manfaat
banginya, seperti dapat mengakal penyakit, menolak bencana, penglaris jual
beli,membuat seseorang menjadi kebal terhadap senjata tajam,menaklukan hati
lawan jenis dan masih banyak yang lain yang belum bisa kami sebutkan.
Padahal perbuatan tersebut tidak di
benarkan dalam islam karena ia menggantungkan sesuatu kepada selain Allah dan
ini termsuk perbuatan syirik sebagaimana yang telah di sebutkan dalam Nash dari
As sunnah.
II. Dalil dalil larangan mengunnakan tamimah.
Rasulallah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ
Barangsiapa yang menggantungkan tamimah, dia telah berbuat
syirik.”(HR. HR. Ahmad di dalam
Al-Musnad IV/156).
Ibnu
Abbas meriwayatkan bahwasannya beliau pernah mendengar Rasulallah bersabda,
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ
شِرْكٌ
Sesungguhnya ruqyah, tamimah, dan tiwalah adalah
syirik (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ وَمَنْ تَعَلَّقَ
وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللَّهُ لَهُ
Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada tamimah (jimat),
maka Allah tidak akan menyelesaikan urusannya. Barangsiapa yang menggantungkan
(hati) pada kerang (untuk mencegah dari ‘ain, yaitu mata hasad atau iri, pen),
maka Allah tidak akan memberikan kepadanya jaminan”
(HR. Ahmad IV/154)
Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah melihat di lengan seorang pria gelang
yang dinampakkan padanya. Pria tersebut berkata bahwa gelang itu terbuat dari
kuningan. Lalu beliau berkata, “Untuk apa engkau memakainya?” Pria
tadi menjawab, “(Ini dipasang untuk mencegah dari) wahinah (penyakit yang ada
di lengan atas). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas
bersabda, “Gelang tadi malah membuatmu semakin lemah. Buanglah! Seandainya
engkau mati dalam keadaan masih mengenakan gelang tersebut, engkau tidak akan
beruntung selamanya.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
III.
Macam-macam
tamimah
Tamimah
ada dua macam yaitu tamimah dari ak qur,an dan tamimah dari selain al qur,an,
1. Tamimah dari al qur,an
Yaitu
dengan menuliskan ayat ayat al qur,an atau asma wa sifat Allah kemudian di
gantungkan di leher atau di anggota tubuh lainnya dengan tujuan memohon
kesembuhan dengan perantara tulisan al qur,an tersebut. Dalam hal ini para
ulama berbenda pendapat,
1. Di perbolehkan. Ini pendapat sekelompak sahabat diantaranya adalah
Abdullah bin Amr bin Ash Radiallahu anhu, dan pendapat ini juga yang di
kemukakan oleh abu jafar al baqir dan ahmad bin hambil merka mengkhususkan
hadis yang melarang tamimah adalah yang di dalamnya terdapat kesyirikkan.
2. Di larang.pendapat ini di kemukakkan sekelompok sahabat
diantaranya adalah ibnu masud, ibnu abbas, Huzaifah, Uqbah bin Amir dan
sekelompok tabiin yang menguatkan pendapat ini dan inilah pendapat yang paling
kuat dengan tiga alas an sebagai berikut:
1. Keumumam dalil larangan menggunakan tamimah dan tidak ada dalil
yang mengkususkan hal ini.
2. Untuk mencegah hal hal yang dapat mengarah kepada kesyirikan
3. Mengalungkan tulisan dari ayat ayat al qur,an mengandung unsur
penghinaan terhadap al qur,an, misalnya dengan membawa ke kamar mandi ketika
buang hajat padahal kita tidak di perbolehkan membawa sesuatu apaun dari
alqur,an atau kalimat bertuliskan Allah dan Nabi Muhammad Shalallahu alaihi
wasalam.
2. Tamimah dengan selain Al qur,an
Tamimah
dengan mengkalungkan di leher atau di bagian tubuh yang lain dengan menggunakan
tulang, kayu, paku, rajah, besi kuningan, kain kafan dan sebagainya tentu ini
jelas keharamannya dan hal ini termasuk kesyirikan karena ia menggantungkan
sesuatu harapan dan pertolongan kepada selain Allah.
IV. Hukum Menggunakan tamimah
Hukum menggunakan Tamimah dalam bentuk
apapun adalah haram sebagaimna yang telah kami sebutkan di atas berdasarkan
dalil dalil yang shahih.Wallahu a’lam.
Maka seyogyanya bagi seorang muslim untuk
memurnikan aqidahnya dari hal hal yang dapat mengotorinya atau bahkan dapat
merusaknya dengan kita mempercayaain benda benda yang dianggap sebagai jimat
yang di yakini dapat memberikan manfaat atau dapat menolongnya, ingat bahwa
Allah lah satu satu nya zat yang maha agung dialah tenpat kita meminta, memohon
pertolongan dan hanya kepadanyalah kita berserah diri.serta kita memohon
perlindungan dari dari segala keburukkan serta dari perbuatan syirik yang kita
ketahui atau yang tidak kita ketahui sebagaimna yang telah di ajarkan oleh
Rasulallah dalam sebuah doa yang berbunyi,
اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِك أَنْ أُشْرِكَ بِك وَأَنَا
أَعْلَمُ وَأَسْتَغْفِرُك لِمَا لَا أَعْلَمُ
"Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu
dari perbuatan syirik sedangkan aku mengetahuinya. Dan aku memohon ampun
kepada-Mu terhadap kesyirikan yang tidak aku ketahui." (HR. Ahmad dan imam
yang lainnya, IV/233)
Refrensi:
·
Kitab Tauhid Juz III, Syaikh DR Fauzan
·
Membongkar kesesatan prilaku syirik masarakat
Indonesia, Perdana Akhmad,S.Psi
·
Hisnul Muslim, Syaikh Sa’id bin Ali Wahf al
Qahthani
0 Response to "HUKUM MENGGUNAKAN TAMIMAH (JIMAT) MENURUT PANDANGAN ISLAM "
Post a Comment