HUKUM MEMELIHARA ANJING

HUKUM MEMELIHARA ANJING

💫Memelihara anjing hukumnya tidak boleh, kecuali tiga macam anjing yaitu :
1. Anjing pemgembala kambing yang menjaganya dari binatang buas.
2. Anjing penjaga tanaman yang menjaga dari kambing dan selainnya.
3. Anjing pemburu yang dimanfaatkan oleh pemburu.

💦Ketiganya ada rukhsah dari Rasulullah untuk memeliharanya dan selain itu tidak boleh. Memelihara anjing tanpa ada kebutuhan diatas tidak boleh dan pahala pemiliknya menjadi berkurang setiap hari dua qirat.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ صَيْدٍ وَلا مَاشِيَةٍ وَلا أَرْضٍ فَإِنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ قِيرَاطَانِ كُلَّ يَوْمٍ

Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk berburu, menjaga ternak dan tanaman, maka pahalanya akan berkurang dua qirath setiap harinya.” (HR Muslim)

(📚Al Halal wal Haram Fil Islam, Syaikh Utsaimin hal. 214)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM MEMELIHARA ANJING"

Post a Comment