HUKUM JUAL BELI DARAH MANUSIA
💫 Jual beli darah hukumnya haram, karena darah adalah bagian dari organ manusia dan organ manusia tidak boleh diperjualbelikan, karena perbuatan menjual organ termasuk menghinakan manusia padahal Allah telah memulaikan anak Adam.
💦 Berikut ini fatwa ahli fiqih yang tergabung dalam Al Majma Al Fiqh Al Islami, Hukum mengambil imbalan dari penjualan dara tidak boleh, karena darah termasuk benda yang haram untuk diperjualbelikan berdasarkan teks Al Qur'an yang menyebutkan bahwa darah, bangkai, dan babi tidak boleh dijual, dan hadis Nabi juga menyatakan Sesungguhnya Allah bila mengharamkan sesuatu juga mengharamkan imbalan dari penjualan sesuatu tersebut. Juga diriwayatkan dari Nabi hadis yang shahih Bahwa Nabi melarang menjual belikan darah. Terkecuali pada saat keadaan darurat untuk tujuan medis, jika tidak didapatkan orang yang mau mendonorkan darahnya kcuali dengan imbalan, maka dalam keadaan darurat hal yang haram boleh dilakukan dengan demikian pembeli boleh memberikan bayaran harga darah dan dosanya ditanggung oleh penjual.
✍ Namun tidak mengapa memberikan uang penghargaan dalam bentuk hibah atau hadiah sebagai pendonor orang-orang untuk giat melakukan donor darah demi kemanusiaan, hal ini boleh dilakukan karena termasuk dalam akad hibah bukan jual beli.
(📚 Harta Haram Muamalat Kontemporer DR. Erwandi Tarmizi, MA hal. 89)
0 Response to "HUKUM JUAL BELI DARAH MANUSIA"
Post a Comment