HUKUM ISTINJA' (MEMBERSIHKAN DIRI DARI BEKAS NAJIS)
💦 Hukum Istinja' wajib dilakukan setelah buang air kecil maupun air besar.
💫 Cara istinja' yang paling utama adalah dengan menggunakan beberapa buah batu terlebih dahulu kemudian diikuti dengan air. Boleh beristinja' hanya dengan air atau dengan tiga buah batu untuk mensucikan tempat keluarnya kotoran. Jika ingin memilih hanya salah satu dari keduanya maka beristinja' dengan air itu lebih utama.
(📚Matan Abu Syuja' Fiqih Madzhab Syafi'i)
0 Response to "HUKUM ISTINJA' (MEMBERSIHKAN DIRI DARI BEKAS NAJIS)"
Post a Comment