HUKUM GHASHAB

HUKUM GHASHAB


💫Ghashab adalah perbuatan menguasai harta orang lain tanpa hak.

💦 Hukum ghashab adalah haram, berdasarkan hadits
"Barangsiapa yang mengambil tanah dengan dzalim maka Allah akan mengalungkan tujuh lapis bumi kepadanya kelak pada hari kiamat". (HR. Muttafaqun alaihi)

✅ Pelaku ghashab harus mengambilkan barang hasil ghasab kepada pemiliknya, meskipun sudah berkurang isinya.
Dia harus mengganti jika ada pengurangannya selama barang tersebut berada di tangannya dan menangung jika ada kerusakan.

✍ Barangsiapa yang barang hasil ghashab berpindah ke tangannya (penadah) sementara ia mengetahuinya maka hukumnya sebagaimana orang yang berbuat ghashab.

(📚Manhajus Salikin, Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa'di)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM GHASHAB"

Post a Comment