HUKUM GHASHAB
💫Ghashab adalah perbuatan menguasai harta orang lain tanpa hak.
💦 Hukum ghashab adalah haram, berdasarkan hadits
"Barangsiapa yang mengambil tanah dengan dzalim maka Allah akan mengalungkan tujuh lapis bumi kepadanya kelak pada hari kiamat". (HR. Muttafaqun alaihi)
✅ Pelaku ghashab harus mengambilkan barang hasil ghasab kepada pemiliknya, meskipun sudah berkurang isinya.
Dia harus mengganti jika ada pengurangannya selama barang tersebut berada di tangannya dan menangung jika ada kerusakan.
✍ Barangsiapa yang barang hasil ghashab berpindah ke tangannya (penadah) sementara ia mengetahuinya maka hukumnya sebagaimana orang yang berbuat ghashab.
(📚Manhajus Salikin, Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa'di)
0 Response to "HUKUM GHASHAB"
Post a Comment