HUKUM CINCIN PERTUNANGAN

HUKUM CINCIN PERTUNANGAN



💫 Apa hukum memakai cincin pertunangan???

💦 Cincin pertunangan adalah berupa cincin. Pada asalnya hukum cincin itu sendiri tidak masalah hanya saja jika disertai keyakinan sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang yaitu bahwa jika nama si laki-laki ditulis di cincin yang diserahkan ke wanita tunangannya, dan sebaliknya, lalu ada anggapan bahwa keduanya pasti akan terikat sebagai pasangan suami istri maka dalam kondisi demikian memakai cincin tunangan itu diharamkan. Karena itu mengaitkan cincin dengan sesuatu yang tidak ada dasarnya baik secara syar'i maupun indrawi.

📝 Demikian juga laki-laki menimang tidak bokeh memakaikan cincin tunangannya tersebut kepada wanita tunangannya, karena dia blm menjadi istrinya ia masih wanita asing bukan mahram baginya.

(Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah)

(📚 Fiqih Kontemporer Wanita dan Pernikahan, Syaikh Muhammad Samih Umar hal. 485)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM CINCIN PERTUNANGAN"

Post a Comment