ADAB MEMBUANG HAJAT

ADAB MEMBUANG HAJAT


๐Ÿ’ซ Tidak boleh membuang hajat di tempat terbuka dengan menghadap kiblat atau membelakanginya. Tidak boleh membuang air kecil maupun besar di air yang menggenang, di bawah pohon yang berbuah, di jalan dan tempat orang berteduh serta pada lubang. Tidak boleh berbicara ketika buang air kecil maupun besar.

(๐Ÿ“šMatan Abu Syuja' Fiqih Madzhab Syafi'i)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "ADAB MEMBUANG HAJAT"

Post a Comment