ADAB MEMBUANG HAJAT
๐ซ Tidak boleh membuang hajat di tempat terbuka dengan menghadap kiblat atau membelakanginya. Tidak boleh membuang air kecil maupun besar di air yang menggenang, di bawah pohon yang berbuah, di jalan dan tempat orang berteduh serta pada lubang. Tidak boleh berbicara ketika buang air kecil maupun besar.
(๐Matan Abu Syuja' Fiqih Madzhab Syafi'i)
0 Response to "ADAB MEMBUANG HAJAT"
Post a Comment