HUKUM WANITA YANG MENGGUNAKAN PIL PENCEGAH HAID PADA BULAN RAMADHAN AGAR TIDAK MENGQODHA PUASA SESUDAHNYA
💫 Pendapat saya tentang masalah ini agar seorang wanita tidak melakukannya dan ia tetap pada takdir Allah yang telah dituliskan untuk para wanita. Karena siklus bulanan ini memiliki hikmah bagi Allah dalam penciptaannya. Hikmah ini sesuai dengan tabiat wanita, jika ia mencegah kebiasaan ini maka hal ini tidak diragukan lagi menimbulkan sesuatu yang membahayakan bagi tubuh wanita. Sedangkan Rasulullah telah bersabda,
*Tidak boleh berbuat mudharat dan hal yang menimbulkan mudharat. (HR. Ibnu Majah)*
✍ Maka pendapat saya dalam permasalah ini bahwa para wanita jangan menggunakan pil-pil ini. Segala puji bagi Allah atas takdir-takdirnya dan hikmah-hikmahnya. Jika dia mengalami haid maka dia meninggalkan puasa dan sholat. Jika telah suci maka ia mulai puasa lagi dan sholat. Dan jika Ramadhan sudah selesai maka dia mengganti puasanya yang sudah ia tinggalkan.
(📚 Al Halal Wal Haram Fil Islam, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, hal. 331)
0 Response to "HUKUM WANITA YANG MENGGUNAKAN PIL PENCEGAH HAID PADA BULAN RAMADHAN AGAR TIDAK MENGQODHA PUASA SESUDAHNYA"
Post a Comment