HUKUM MEMAKAI LENSA MATA BERWARNA UNTUK KECANTIKAN DAN GAYA

HUKUM MEMAKAI LENSA MATA BERWARNA UNTUK KECANTIKAN DAN GAYA


💫 Syaikh Shalih bin Fauzan rahimahullah ditanya hukum memakai lensa mata berwarna untuk tujuan mempercantik penampilan dan gaya dengan catatan harganya sangat mahal?

Beliau menjawab memakai lensa mata karena ada keperluan tidak masalah. Jika tidak ada keperluan maka lebih baik tidak memakai terutama jika harganya mahal karena penggunanya dianggap berlebih-lebihan yang diharamkan. Terlebih lagi ada unsur penyamaran dan penipuan karena menampilkan mata bukan dalam bentuk aslinya padahal tidak ada alasan untuk memakainya.

💦 Syaikh Utsaimin menjelaskan masalah ini menggunakan lensa mata harus berkonsultasi dengan dokter apakah ini akan menimbulkan efek negatif atau tidak pada mata jika menimbulkan efek negatif maka tidak boleh. ataukah lensa mata itu akan membuat mata wanita tampak seperti mata hewan, seperti mirip mata kambing atau kelinci jika hal seperti ini tidak diperbolehkan memakainya karena ada kemiripan dengan binatang. Karena kemiripan dengan hewan yang di ungkap dalam al qur'an dan sunah merupakan celaan dan diperintahkan untuk menjauhinya.

✍ Kesimpulannya jika lensa mata tersebut membuat mata mirip mata hewan maka haram hukumnya. Tp jika tidak mengubah mata melainkan hanya warna mata dari hitam pekat menjadi kurang hitam atau warna lain maka tidak masalah dan tidak termasuk katagori mengubah ciptaan Allah. Tetapi apapun keadannya jika wanita tidak menggunakannya maka lebih baik dan lebih utama dan lebih aman bagi matanya dari bahaya.

(📚 Fiqih Sunnah Lin Nisa'. Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. hal. 591-593)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM MEMAKAI LENSA MATA BERWARNA UNTUK KECANTIKAN DAN GAYA"

Post a Comment