💫 Para Ulama berbeda pendapat tentang seorang istri memberikan zakat kepada suaminya ada dua pendapat yaitu:
1. Tidak boleh membayar zakat kepada suaminya. Ini pendapat Abu Hanifah dan Imam Malik.
2. Boleh seorang istri membayar zakat kepada suaminya. Ini pendapat madzhab syafi'i dan ini pendapat yang rajih.
Dari Abu Sa'id bahwa Zainab istri Ibnu Mas'ud berkata wahai Rasulullah sesungguhnya engkau telah memerintahkan kami pada hari ini untuk bersedekah, aku memiliki perhiasan dan aku ingin menyedekahkannya. Tapi Ibnu Mas'ud mengatakan dia dan anakku paling berhak menerima sedekahku. Mendengar hal itu Nabi bersabda, Benar kata Ibnu Mas'ud, Suami dan anakmu paling berhak menerima sedekahmu. (HR. Bukhari No. 1462 dan Muslim No. 1000)
✍ Apalagi istri tidak wajib memberi nafkah kepada suaminya maka tidak dilarang memberikan zakat kepadanya seperti halnya memberikan kepada orang lain.
Adaupun zakat suami tidak boleh diberikan kepada istrinya karena nafkah istrinya merupakan kewajibannya.
(📚Shahih Fiqih Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim III/97-98)
0 Response to "HUKUM ISTRI MEMBAYAR ZAKAT KEPADA SUAMINYA"
Post a Comment