💫Ibnu Mas'ud radhiyallahu anhu berkata Kaum laki-laki dan perempuan bani israil dimasa lalu biasa sholat bersama sama. Wanita yang mempunyai teman laki-laki suka memakai alas kaki agar tubuhnya lebih tinggi dan dapat terlihat oleh teman laki lakinya, maka mereka dipisahkan dengan tabir. Ibnu Mas'ud berkata mereka ditempatkan di belakang sebagaimana diperintahkan Allah kepada mereka. (HR. Abdurrazzaq, Sanadnya shahih)
✍ Kesimpulannya Apabila tujuan memakai sepatu berhak tinggi adalah supaya melihat atau mendapatkan perhatian kaum laki-laki maka hukum memakainya adalah haram. Karena ia menjadi sarana yang mendorong kerusakan dan menyebarkan kejahatan. Selain itu saya melihat sepatu berhak tinggi akan membuat langkah dan gerakan wanita sangat menarik perhatian laki-laki, terlebih lagi bunyi entakannya yang tentu akan menarik perhatian. Oleh sebab itu seyogyanya wanita tidak memakai sepatu berhak tinggi sa'at keluar rumah.
(📚 Fiqih Sunnah Lin Nisa', Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim hal. 541)
0 Response to "BOLEHKAH WANITA MEMAKAI SEPATU BERHAK TINGGI??"
Post a Comment