HUKUM PERMAINAN DADU

HUKUM PERMAINAN DADU

💫 Para Ulama sepakat bahwa permainan dadu yang disertai dgn uang yang diambil oleh yang menang dan dibayar oleh yang kalah  hukumnya haram dan termasuk judi. Para ulama juga sepakat haramnya permainan dadu yg sampai melalaikan dari melaksanakan kewajiban seperti sholat atau lalai terhadap anak dan istri dll.

💦 Namun bila permainan dadu tidak disertai uang dan tidak melalaikan dari melaksanakan yang wajib maka ulama berbeda pendapat,
1. Pendapat yang lemah dalam madzhab syafi'i  hukumnya makruh. Namun ini di tentang oleh para ulama madzhab syafi'i sendiri. Diantaranya Imam Ak Haramain permainan dadu sekalipun tanpa uang hukumnya haram menurut madzhab Syafi'i, terkadang Imam syafi'i menggunakan kata makruh untuk mengharamkan sesuatu.

2. Ulama madzhab Hanafi, Maliki, Hanbali dan mayoritas Ulama Syafi'i menghukumi haram permainan dadu sekalipun tanpa uang. Imam An Nawawi berkata pendapat yang shahih haram hukumnya permainan dadu dan jika disertai uang hukumnya judi.

✍ Hujjah mereka adalah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam,
*Barangsiapa yang bermain dadu maka seolah-olah ia telah mencelupkan tangannya ke dalam daging babi dan darah babi. (HR. Muslim)*

*Barangsiapa yang bermain dadu sungguh ia telah durhaka terhadap Allah dan Rasulnya. (HR. Abu Dawud)*

Dua hadis ini sudah jelas mengharamkan permainan dadu sekalipun tidak disertai uang. Wallahu a'lam.

(📚Harta Haram Kontemporer DR. Erwandi Tarmizi, MA. Hal 332)




Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM PERMAINAN DADU"

Post a Comment