HUKUM MEMOTONG SEBAGIAN RAMBUT KEPALA

HUKUM MEMOTONG SEBAGIAN RAMBUT KEPALA


💫Apa hukum seorang wanita memotong sebagian dari rambutnya??

✍ Seorang wanita yang memotong rambutnya harus dilihat motifnya. Jika ia memangkas rambutnya karena ingin tasyabbuh dengan wanita-wanita kafir atau wanita fasiq maka ia tidak boleh memangkas rambutnya. Tetapi jika ia memnagkas rambutnya untuk meringankan rambutnya atau agar lebih dicintai suaminya maka saya menganggap hal tersebut tidak dilarang. Sebagaimana telah disebutkan dalam shahih muslim bahwa istri-istri Nabi memotong rambut-rambut hingga sampai kedua telinganya. (Syaikh Albani rahimahullah)

(📚Fiqih Kontemporer Wanita dan pernikahan, Syaikh Muhammad Samih Umar. Hal. 455)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM MEMOTONG SEBAGIAN RAMBUT KEPALA"

Post a Comment