NASAB ANAK HASIL ZINA

assallammuallaikum, afwan ustdz,tolong penjelasan tentang anak diluar nikah,bagaimna nasab nya,dg dalilnya ustdz??

Jawab:
Nasab anak yang di hasilkan dari zina maka ia tidak boleh/haram disandarkan kepada orang yang menzinai ibunya meskipun ia menikahi wanita yang di zinai itu akan tetapi nasabnya dinisbatkan ke ibunya dan anak tadi tidak memiliki hak waris, perwalian jika anak yang dilahirkan perempuan maka ketika dewasa akan menikah walinya adalah hakim dan tidak ada hak nafkah dari bapak biologisnya.

قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka tidak dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya (HR. Ahmad dan Abu Daud). Wallahu a'lam

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "NASAB ANAK HASIL ZINA"

Post a Comment