HUKUM UANG UPAH MENGERJAKAN TUGAS KULIAH OLEH ORANG LAIN

Assalamualaikum ustadz saya mw tanya saat mengerjakan tugas kuliah orang lain kemudian di bayar apakah uang tersebut adalah uang subhat?

Jawab:
Tugas yang diberikan dosen kepada mahasiswanya adalah bentuk amanah yang di berikan oleh dosen kepada mahasiswa yang bersangkutan maka amanah tersebut hendaknya ia kerjakan dengan baik sesuai yg diamankan. Jika ia tidak mengerjakannya sendiri terapi menyuruh orang lain untuk mengerjakannya maka ia telah menghianati amanah dan ini termasuk perbuatan dosa.

Jika orang lain yang mengerjakan tugasnya dan ia mengumpulkan tugas tersebut kepada dosen atas nama hasil kerjanya sendiri maka ia telah berdusta maka ini juga termasuk perbuatan dosa.

Dan orang lain yang membantu membuatkan tugas kuliah tersebut termasuk tolong menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggan dan ini dilarang dalam agama.

Dilihat dari penjelasan diatas maka uang hasilnyapun haram karena ia mendapatkan uang tersebut dari perbuatan menolong orang lain dalam melakukan dosa dan pelanggan. Wallahu a'lam bish shawab.


Catatan :
Jika yang dimaksud pertanyaan diatas adalah totalitas yg mengerjakan orang lain ia hanya menerima jadi saja. Namun jika orang yang membantu sebagai konsultasi saja terkait tugas tersebut maka ia tidak termasuk tolong menolong dalam perbuatan dosa.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM UANG UPAH MENGERJAKAN TUGAS KULIAH OLEH ORANG LAIN"

Post a Comment