Afwan mau tanya kalau adzanin bayi yang baru lahir apa itu termasuk bid'ah?
Jawab:
Dalam kitab kitab fiqih di bahas tentang azan dan iqomah di telinga bayi ketika baru lahir
Ulama berbeda pendapat
Ada yang membolehkan dan ada yang tidak.
Terdapat beberapa hadis yang menganjurkan untuk mengumandangkan azan di telinga kanan dan iqomah di telinga kiri pada bayi yang baru lahir. karena Rasulallah mengumandangkan azan di telinga hasan ketika baru lahir. Akan tetapi hadis² tersebut kedudukannya dhaif (lemah). Syaikh Prof DR. Wahbah az zuhaili dalam kitab fiqih islam wa adilatuhu hanya menganjurkan untuk mengumandangkan azan saja, karena tujuannya adalah agar suara pertama kali yang masuk di telinga bayi ketika ia lahir kedunia adalah kalimat tauhid. Wallahu a'lam.
0 Response to "HUKUM MENGAZANI BAYI YANG BARU LAHIR"
Post a Comment