Jawab::
Berkaitan tentang Bekam dan donor darah Ulama berbeda pendapat tentang hal ini,
1. Sebagian ulama berpendapat Membatalkan puasa
2. Jumhur ulama berpendapat Tidak membatalkan puasa
Dalil masing-masing pendapat ini bisa di lihat pada ringkasan fiqih Ramadhan pada sub pembahasan hal hal yang tidak membatalkan puasa.
Kesimpulannya adalah orang yang sedang berpuasa boleh berbekam atau donor darah namun bisa menjadi makruh jika dengan berbekam atau donor darah ia menjadi lemah dan bisa menjadi haram jika kelemahanya mendorong ia untuk membatalkan puasanya. Wallahu a'lam.
0 Response to "HUKUM BERBEKAM KETIKA SEDANG PUASA"
Post a Comment