JAWAB:
Hukum keputihan para ulama berbeda pendapat,
1. Hukumnya najis.
2. Hukumnya suci.
Pendapat kedua Ini pendapat mayoritas ulama jadi keputihan hukumnya suci.
Apakah keputihan membatalkan wudhu ?? Maka para ulama berbeda pendapat lagi,
1. Keputihan membatalkan wudhu ini pendapat mayoritas ulama. Namun jika keluar terus menerus maka di hukumi seprti orang penderita keluar kecing terus menerus. Maka wanita dalam keadaan seperti ini ia berwudhu ketika sdh masuk waktu sholat saja ketika di tengah sholat terasa keluar maka tidak masalah. Namun jika keputihan itu tidak keluar terus menerus maka ia sholat ketika keputihannya tidak keluar ketika sdh masuk waktu sholat.
2. Keputihan tidak membatalkan wudhu.
Jadi pendapat yang kuat adalah pendapat mayoritas ulama bahwa keputihan hukumnya suci namun membatalkan wudhu jika terasa keluar. Wallahu a'lam
0 Response to "HUKU KEPUTIHAN WANITA"
Post a Comment