HUKUM DAN MACAM MACAM NADZAR
Nadzar adalah pembebanan diri yang dilakukan seorang mukallaf untuk melakukan suatu perkara yang tidak wajib baginya karena Allah.
💫 Syari'at membenarkan Nadzar.
💧Allah Ta'ala berfirman,
Apa yang kamu nafkahkan atau apa yang kamu nadzarkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. (Qs. al Baqarah:270)
💧Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda,
*Barang siapa yang bernadzar untuk melakukan ketaatan kepada Allah maka hendaknya mengerjakannya tp barang siapa yang bernadzar untuk melakukan maksiat kepada Allah maka tidak boleh melakukannya. (HR. Bukhari No. 6696)*
💫 Macam macam Nadzar.
Nadzar terdiri dari dua macam yaitu:
1. Nadzar mutlak
Mengharuskan dirinya untuk melakukan sesuatu tanpa mengaitkannya dengan apa pun. Contoh karena Allah aku akan bersedekah.
2. Nadzar Mu'alaq
Mengharuskan dirinya sendiri mengerjakan sesuatu dan mengaitkan dengan kejadian tertentu. Contoh seseorang mengatakan jika saya sembuh dari sakit saya akan memberi makan 10 orang faqir miskin.
💫 Hukum hukum seputar Nadzar.
1. Orang yang bernadzar untuk melakukan ketaatan kepada Allah maka wajib untuk dipenuhi. Namun jika tidak sanggup maka harus menebus dengan kaffarat sumpah. Sebagaimana sabda Rasulullah
*Kaffarat Nadzar adalah kaffarat sumpah. (HR. Muslim No. 1645 dan Nasa'i)*
2. Bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah maka haram untuk dipenuhi, dan wajib memenuhinya dengan kaffarat.
3. Bernadzar untuk melakukan perkara yang mubah dan mampu dikerjakan maka wajib dipenuhi atau harus menebus dengan kaffarat sumpah.
4. Bernadzar untuk melakukan perbuatan yang disyaratkan tapi tidak sanggup mengerjakannya maka tidak perlu dikerjakan namun wajib membayar kaffarat sumpah.
5. Bernadzar untuk melakukan sesuatu yang tidak ditentukan langsung harus menembus dengan kaffarat sumpah. Misalnya karena Allah aku bernadzar. Tanpa menyebutkan bentuk nadzarnya.
(📚 Fiqhus Sunnah Lin Nisa' Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim)
0 Response to "HUKUM DAN MACAM MACAM NADZAR"
Post a Comment