HUKUM TALAK MELALUI SMS

Kalau suami bilang cerai lewat sms itu jatuh takak gk ya..tpi gak ada saksi..kalo jatuh talak bagaimana cara rujuknya ??.

Jika sms itu memang benar suaminya yang menulis dan mengirimkan pesan talak dengan sadar maka jatuh talak, namun jika blm bisa di pastikan maka tidak jatuh talak perlu verifikasi terlebih dulu.

Cara rujuk ada dua cara
1. Dengan perkataan misal saya merujuk kamu kembali dll
2. Dengan perbuatan misalnya melakukan hubungan suami istri, bermesraan dan semisalnya. Ini sudah rujuk secara otomatis. Wallahu a'lam

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM TALAK MELALUI SMS"

Post a Comment