HUKUM IKAN YANG DIBERI PAKAN TINJA ATAU YANG HIDUP DI AIR YANG TERCEMAR NAJIS

1⃣ Ulama Madzhab Hambali mengharamkan karena hewan tersebut tercemar najis yang menyebabkan tidak halal dimakan, dengan demikian bila dijual maka hukum jual belinya tidak sah dan hasil penjualannya haram.
Dalil pendapat ini adalah
Rasulullah melarang makan hewan jallalah dan minum susunya. (HR Abu Dawud dan Nasa'i)
2⃣ Ulama Madzhab Hanafi dan Syafi'i berpendapat hewan jallalah halal. Karena asal setiap benda halal kecuali jika ada laranganya.
Adapun hadis larangan memakan daging dan air susu jallalah bukan disebabkan dagingnya dan susunya tercemar najis tetapi ada sebab lain. Karena kaedah perubahan wujud yaitu Suatu wujud barang yang merupakan perubahan dari wujud lain maka yang di lihat adalah wujud baru.
💦 Contoh: hukum asal hewan ternak halal dapaun pakan najis berubah menjadi daging dan air susu sedangkan daging dan air susu hukumnya halal. Dengan demikian larangan Nabi tersebut hukumnya hanya makruh saja. Daging dan air susu hewan jallalah boleh di makan dan dijual dan hasilnya pun halal. Namun afdholnya hewan tersebut di karangtina sebelum dijual atau di komsumsi. Wallahu a'lam.
(📚 Harta Haram Muamalat Kontemporer, Dr. Erwandi Tarmizi, MA hal.62)
0 Response to "HUKUM IKAN YANG DIBERI PAKAN TINJA ATAU YANG HIDUP DI AIR YANG TERCEMAR NAJIS"
Post a Comment