Secara hukum menjamak sholat di perbolehkan menurut kesepakatan para ulama baik jamak taqdim maupun takhir.
Cara mengerjakan sholat jamak,
1. Jamak taqdim
Mengerjakan sholat magrib dan isya di waktu magrib, sholat magrib 3 raka'at setelah selesai salam, kemudian berdiri lagi untuk sholat isya 4 raka'at.
2. Jamak takhir
Mengerjakan sholat magrib dan isya di waktu isya. Magrib 3 rakaat dan isya 4 raka'at. Begitu juga dengan dhuhur dan asar. Sholat subuh tidak bisa di jamak.
Sebab sebab bolehnya menjamak sholat diantaranya adalah,
1. Pada saat safar
2. Karena hujan
3. Karena sakit yang ia kesulitan untuk mengerjakan sholat setiap waktunya. Wallahu a'lam.
0 Response to "Bagaimana caranya menjama sholat magrib dan isya"
Post a Comment