Yang afdhal dan sunnah, adalah seorang muazin telah mencapai usia baligh. Karena dengan azan, berarti ia memberitakan masuknya waktu salat, serta terbitnya fajar, dan tenggelamnya matahari terkait dengan puasa.
Adapun azannya anak-anak, apabila telah tamyiz (dapat membedakan yang baik dan yang buruk) dan sesuai arahan orang yang telah baligh, atau adzan di daerah perkotaan sehingga ia adzan ketika mendengar masjid lain dikumandangkan adzan, maka yang benar, BOLEH DAN SAH azan mereka.
(📚Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta (Komite tetap fatwa Saudi Arabia) No 14935)
💦 Sementara adzan dari anak yang belum tamyiz statusnya tidak sah.
Al Wazir Abul Mudzaffar asy-Syaibani mengatakan:
ولا يصح أذان الصبي غير المميز، ولا يرتفع الإثم به
“Tidak sah adzan dari anak yang belum tamyiz, dan belum menggugurkan kewajiban adzan satu kampung.” (Al Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, 1:463) Wallahu a'lam.
0 Response to "HUKUM MUAZIN ANAK-ANAK"
Post a Comment