Hukum Shalat Jum'at dan Dalilnya Dari Al Qur'an dan Sunnah

Allah telah mewajibkan umat islam untuk sholat jum’at sebagimana firmannya,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli[1]. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.(Al Jumu'ah:9)

Imam Thabrany menafsirkan ayat di atas bahwa ayat di atas di tujukkan bagi orang orang yang mengimani akan adanya allah dan membenarkan bahwa Muhammad adalah utusannya yaitu seruan untuk melaksanakkan sholat jum’at ketika imam berkhotbah di atas mimbar dan untuk meninggalkan smemua pekerjaannya ketika ada seruan untuk sholat jum’at[2].

Sedangkan Syakh Abdurrohman bin Nasir As Sa’sa’dy menafsirkan ayat di atas yaitu perintah allah kepada hambanya yang berimam untuk menghadiri masjid untuk melaksanakkan sholat jum’at dan bersegera untuk menghadirinya ketika mendengar seruan azan untuk sholat jum’at dan memperhatikan dan menjadikannya suatu kesibukkan yang paling penting,dan menghadirinya dengan sakinah tenang karena yang di maksud sa’yu disitu bukan jalan dengan cepat tapi maknanya ihtimah memperhatikan serta meninggalkan [3] seluruh jual beli ketika mendengar azan untuk sholat jum’at dan mengerjakannya dan hal itulah yang terbaik bagi kalian [4].
Dalil dari As Sunnah , Rosullah saw bersabda:

الجمعة حق واجب علي كل مسلم الأ اربعة عبد مملوك او امرأة او صبي او مر يض (رواه ابو دود)

Artinya :
Sholat jum’at itu adalah wajib bagi setiap muslim kecuali 4 golongan yaitu hamba sahaya,perempuan anak anak dan anak kecil.(HR Abu dawud)



[1]  Maksudnya: apabila imam telah naik mimbar dan muazzin telah azan di hari Jum'at, Maka kaum muslimin wajib bersegera memenuhi panggilan muazzin itu dan meninggalakan semua pekerjaannya.

[2] Tafsir At Tabrany 7/295
[3] Ini khusus bagi yang terkena kewajiban untuk sholat jum’at jadi bagi kaum wanita masih boleh untuk melaksanakkan jual beli
[4] Tafsir Taisyirul Alam Karimurrohman 5/24

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Shalat Jum'at dan Dalilnya Dari Al Qur'an dan Sunnah"

Post a Comment