Para ulama berbeda pendapat tentang hukum hewan ternak yang di sembelih tanpa mengucapkan bismillah dengan sengaja, ada dua pendapat.
1. Mayoritas para ulama terdiri dari ulama madzhab hanafi, maliki dan hambali menghukumi bangkai, hewan yang di sembelih oleh orang islam yang sengaja tidak mengucapkan bismillah saat penyembelihan. Berdasarkan Firman Allah ta'ala
وَلاَ تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al An’am: 121)
2. Para ulama yang menganut madzhab syafi'i menghukumi halal daging hewan yang disembelih tanpa membaca bismillah mereka berdalil dengan hadis Nabi Shallallahu alaihi wasallam,
"Hewan sembilan orang islam halal baik ia menyebut nama Allah maupun tidak". (HR Abu Daud)
Namun hadis ini tidak kuat karena kedudukannya dhaif (lemah). Dengan demikian pendapat mayoritas para ulama dalam hal ini yang lebih kuat, hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah adalah najis (bangkai) Wallahu a'lam.
(Harta haram muamalat kontemporer, Dr. Erwandi Tarmizi, MA. Hal 68-69)
0 Response to "Hewan Ternak Yang Disembelih Tanpa Mengucapkan Bismillah "
Post a Comment