ORANG YANG RAGU SUDAH TERBIT FAJAR ATAU BELUM BOLEH MAKAN SAMPAI YAKIN FAJAR TELAH TERBIT
Madzhab Jumhur Ulama dari kalangan Sahabat, tabi'in, dan generasi setelahnya berpendapat kecuali Imam Malik bahwa orang yang meragukan fajar telah terbit atau belum boleh makan dan minum sampai yakin atau menduga kuat bahwa fajar telah terbit dan tidak ada qadha atasnya. Sedangkan imam malik berpendapat orang tersebut wajib mengqadha puasanya.
(📚Fuqih Jumhur 1/391)
0 Response to " ORANG YANG RAGU SUDAH TERBIT FAJAR ATAU BELUM BOLEH MAKAN SAMPAI YAKIN FAJAR TELAH TERBIT"
Post a Comment