HUKUM MENCIUM ISTRI KETIKA PUASA
Jumhur Fuqaha berpendapat bahwa orang yang sedang berpuasa mencium istrinya tidak membatalkan puasanya kecuali jika terjadi inzal (keluar mani). Jadi jika sampai keluar mani maka puasanya batal dan dia wajib mengqadha puasanya tanpa membayar kafarat.
Said bin Musayib berpendapat memcium istri pada siang hari bulan Ramadhan membatalkan puasa dan ia harus mengqadha puasanya yg batal pada hari itu.
(📚 Fiqih Jumhur 1/402)
0 Response to " HUKUM MENCIUM ISTRI KETIKA PUASA"
Post a Comment