HUKUM FIDYAH DIGANTI DENGAN UANG

 HUKUM FIDYAH DIGANTI  DENGAN UANG

Para Ulama menetapkan tidak diperbolehkan membayar fidyah diganti dengan uang yang senilai dengan makanan, karena dalam ayat dengan tegas dikatakan harus dengan  makanan. Allah ta'ala berfirman "Membayar fidyah dengan memberikan makan pada orang miskin. (Qs. Al Baqarah :184).

(📚Fiqih Shiyam Ramadhan hal. 148)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " HUKUM FIDYAH DIGANTI DENGAN UANG"

Post a Comment