HUKUM FIDYAH DIGANTI DENGAN UANG
Para Ulama menetapkan tidak diperbolehkan membayar fidyah diganti dengan uang yang senilai dengan makanan, karena dalam ayat dengan tegas dikatakan harus dengan makanan. Allah ta'ala berfirman "Membayar fidyah dengan memberikan makan pada orang miskin. (Qs. Al Baqarah :184).
(📚Fiqih Shiyam Ramadhan hal. 148)
0 Response to " HUKUM FIDYAH DIGANTI DENGAN UANG"
Post a Comment