HUKUM DONOR DARAH BAGI ORANG YANG BERPUASA
Hukum donor darah diqiyaskan kepada hukum bekam, sehingga menurut pendapat yang lebih kuat hal tersebut tidak membatalkan puasa, selama tidak dikhawatirkan membuat orang yang berpuasa lemah tidak sanggup melanjutkan puasanya. Sebaiknya orang yang berpuasa tidak melakukan donor darah kecuali dalam keadaan darurat seperti menyelamatkan nyawa seseorang, dengan syarat tidak membahayakan dirinya sendiri.
(📚Fiqih Shiyam Ramadhan hal. 107)
0 Response to " HUKUM DONOR DARAH BAGI ORANG YANG BERPUASA"
Post a Comment