BAGAIMANA HUKUM MELANJUTKAN SAHUR PADAHAL SUDAH MENDENGAR AZAN SUBUH
Pertanyaan ini muncul karena adanya hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam sebagai berikut,
Apabila salah seorang dari kalian mendengar azan dan piring masih ada di tangannya maka janganlah ia meletakkannya sampai ia menyelesaikan hajatnya. (HR. Abu Daud No. 2350. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan shahih.)
Hadis ini seakan-akan bertentangan dengan firman Allah ta'ala,
وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ
Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. (Al Baqarah:187)
Lalu bagaimana seharusnya sikap kita terhadap dalil-dalil tersebut? Imam An Nawawi mengatakan Seseorang yang yakin bawah fajar telah terbit dan di mulutnya terdapat makanan, ia harus membuangnya dan sempurnakan puasanya. Apabila ia tetap menelannya padahal ia yakin fajar telah terbit maka puasnya batal. Dalilnya adalah Hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam,
Sungguh bilal mengumandangkan azan dimalam hari, maka tetap makan dan minumlah kalian sampai mendengar azannya Ibnu Umi Maktum. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari hadis ini dapat dipahami bahwa dimasa Nabi terdapat dua kali azan, azan pertama dikumandangkan oleh bilal sebelum fajar terbit sedangkan azan kedua dikumandangkan oleh Ibnu Umi Maktum sebagai tanda masuk subuh. Maka Imam Baihaqi mengatakan bahwa kebolehan makan dan minun berlaku untuk azan yang pertama. ketika azan kedua berkumandang masuk waktu subuh maka harus menyudahi sahurnya.
(📚Fiqih Shiyam hal. 70)
0 Response to "BAGAIMANA HUKUM MELANJUTKAN SAHUR PADAHAL SUDAH MENDENGAR AZAN SUBUH"
Post a Comment