Seorang istri wajib menaati suaminya dalam perkara yang ma'ruf (baik). jika suami memerintahkan dalam perkara yang mungkar (kejelekan atau keburukan) maka seorang istri tidak wajib menantinya namun menolaknya dengan cara yg baik. Seorang wanita mengikuti kegiatan senam terbuka yg dapat di lihat oleh semua yg bukan mahramnya adalah sesuatu yg mungkar apa lagi dengan memamerkan lekuk tubuhnya. Wallahu a'lam
TAAT KEPADA SUAMI DALAM HAL YANG MA'RUF
Assalamualaikum...ustd bolehkah seorang istri menolak perintah suaminya...ketika d perintahkan untuk mengikuti lomba senam di dinasnyadan terbuka utk umum..syukron...
Seorang istri wajib menaati suaminya dalam perkara yang ma'ruf (baik). jika suami memerintahkan dalam perkara yang mungkar (kejelekan atau keburukan) maka seorang istri tidak wajib menantinya namun menolaknya dengan cara yg baik. Seorang wanita mengikuti kegiatan senam terbuka yg dapat di lihat oleh semua yg bukan mahramnya adalah sesuatu yg mungkar apa lagi dengan memamerkan lekuk tubuhnya. Wallahu a'lam
Seorang istri wajib menaati suaminya dalam perkara yang ma'ruf (baik). jika suami memerintahkan dalam perkara yang mungkar (kejelekan atau keburukan) maka seorang istri tidak wajib menantinya namun menolaknya dengan cara yg baik. Seorang wanita mengikuti kegiatan senam terbuka yg dapat di lihat oleh semua yg bukan mahramnya adalah sesuatu yg mungkar apa lagi dengan memamerkan lekuk tubuhnya. Wallahu a'lam
0 Response to "TAAT KEPADA SUAMI DALAM HAL YANG MA'RUF"
Post a Comment