HUKUM MENSHOLATKAN ORANG YANG MATI BUNUH DIRI

HUKUM MENSHOLATKAN ORANG YANG MATI BUNUH DIRI


Dalam masalah ini ada tiga pendapat Ulama :
1⃣ Tidak dishalatkan. Ini pendapat Umar bin Abdul Aziz dan Al Auza'i.
Hujajah mereka Hadis Jabir bin Samurah Dibawa kepada Nabi jenazah seorang laki-laki yang bunuh diri dengan anak panah dan beliau tidak mensholatkannya. (HR. Muslim No. 978)

2⃣ Disholatkan. Ini pendapat Al Hasan, An Nakha'i, Qotadah, Malik, Abu Hanifah, Asy Syafi'i dan jumhur Ulama. Mereka menjawab hadis Jabir Rasulullah tidak mensholatkannya secara pribadi sebagai teguran bagi manusia atas perbuatan semacam itu, namun para sahabat mensholatkannya.

3⃣  Orang-orang shalih yang memiliki keutamaan hendaknya tidak mensholatkannya. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah dia mengatakan masyarakat umum boleh mensholatkan adapun para tokoh agama yang menjadi panutan jika mereka meninggalkan sholat atas jenazah tersebut sebagai teguran atas yang lain dan untuk mengikuti perbuatan Nabi maka itulah yang benar. Wallahu a'lam.

(📚Shahih Fiqih Sunnah II/407)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM MENSHOLATKAN ORANG YANG MATI BUNUH DIRI"

Post a Comment