HUKUM MENGELUARKAN ZAKAT FITRI DENGAN HARTA HARAM

HUKUM MENGELUARKAN ZAKAT FITRI DENGAN HARTA HARAM

💫 Para Ulama madzhab bersepakat bahwa ia harus mengeluarkan seluruh harta haram tersebut dengan tujuan untuk melepaskan diri darinya bukan bertujuan untuk menyedakahinya. Jika ia tetap mengeluarkan zakat fitri dengan harta haram tersebut maka zakat fitri yang ia keluarkan tidak sah. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

Sesungguhnya Allah maha baik dan tidak menerima kecuali yang baik. (HR. Muslim No. 1015)

✍ Oleh sebab itu jangankan harta haram zakat fitri dengan bahan makanan yang berkualitas buruk saja tidak sah menurut pendapat sebagian ulama, apalagi harta haram. Syaikah As Sa'di berkata wajib mengeluarkan zakat dari harta yang berkualitas pertengahan atau yang lebih baik dan tidak sah dari harta yang berkualitas rendah atau jelek.

(📚Fiqih Shiyam Ramadhan hal. 202)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM MENGELUARKAN ZAKAT FITRI DENGAN HARTA HARAM"

Post a Comment