Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini, yaitu terbagi menjadi tiga pendapat:
1. Pendapat jumhur ulama yang melarang mengeluarkan zakat fitri menggunakan uang.
2. Pendapat Hanafiah, Safyan Ats Tsauri, Umar bin Abdul Aziz dan Hasan Al Bashri menyatakan boleh mengeluarkan zakat fitri dengan uang. Hujjah mereka hadis Nabi "Cukupilah oleh kalian orang-orang miskin pada hari id".(HR Darulquthni No. 2133). Menurut mereka kecukupan itu bisa dengan uang san bisa jg dengan makanan pokok.
3. Pendapat Ibnu Taimiyah Boleh mengeluarkan zakat fitri dengan uang jika ada maslahat yang pasti, namun jika mengeluarkan zakat Fitri dengan uang bukan untuk kebutuhan yang pasti maka dilarang.
✍ Menurut Syaikh Abu Mu'adz Abdu Rabbi Ash Shalihin Al Atmuni mengatakan bahwa pendapat yang lebih mendekati kebenaran dalam masalah ini adalah mengeluarkan zakat fitri dengan makanan pokok, hal ini sebagai bentuk kehati-hatian dan keluar dari perselisihan tersebut. dan boleh mengeluarkan zakat fitri dengan uang ketika kondisi dibutuhkan dan terdapat maslahat yang pasti. Begitu pula jika hal tersebut dapat merealisasikan dari tujuan zakat fitri yaitu mencukupi kebutuhan faqir miskin dan menutupi kebutuhan mereka untuk membeli apa yang menjadi kebutuhan mereka, dan terkhusus kebutuhan tersebut tidak akan tercapai kecuali dengan menggunakan uang.
(📚Fiqih Shiyam Ramadhan hal. 200)
0 Response to "HUKUM MENGELUARKAN ZAKAT FITRI DENGAN UANG"
Post a Comment