HUKUM MEMAKAN MAKANAN YANG DIBELI DENGAN TITIP UANG DI TALANGI DULU

Ustadz benarkah jika kita misal nalangin orang beli makanan atau beli sesuatu .nah kita yg nalangin ini gak boleh ikut makan  , termasuk riba kah ustadz ??

Iya bisa jadi riba.
Ilustrasinya seperti ini

A lagi di pasar B minta tolong kepada A untuk membelikan kue dengan uang si A.

Setelah sampai di rumah A memberikan kue titipan si B, kemudian Si B menerima dan menawari kue yg di beli tadi kepada A untuk makan bersama B, maka kasus seperti ini tidak boleh karena termasuk riba. Setiap hutang yang memberikan keuntungan adalah riba. Hakekatnya A memberi pinjaman kepada B dan A mendapatkan keuntungan kue yg ia makan dan uang A tetap utuh.

Maka solusinya B bayar dulu kue ke A, setelah hutang di bayar baru boleh makam bersama. Wallahu alam. Semoga bisa di pahami

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM MEMAKAN MAKANAN YANG DIBELI DENGAN TITIP UANG DI TALANGI DULU"

Post a Comment