Iya bisa jadi riba.
Ilustrasinya seperti ini
A lagi di pasar B minta tolong kepada A untuk membelikan kue dengan uang si A.
Setelah sampai di rumah A memberikan kue titipan si B, kemudian Si B menerima dan menawari kue yg di beli tadi kepada A untuk makan bersama B, maka kasus seperti ini tidak boleh karena termasuk riba. Setiap hutang yang memberikan keuntungan adalah riba. Hakekatnya A memberi pinjaman kepada B dan A mendapatkan keuntungan kue yg ia makan dan uang A tetap utuh.
Maka solusinya B bayar dulu kue ke A, setelah hutang di bayar baru boleh makam bersama. Wallahu alam. Semoga bisa di pahami
0 Response to "HUKUM MEMAKAN MAKANAN YANG DIBELI DENGAN TITIP UANG DI TALANGI DULU"
Post a Comment