Assalamu'alaikum ust . mau bertanya ?
Misal A berhutang kepada B dengan jaminan barang A . boleh kah B ini pake barangnya si A yang digunakan untuk jaminan ?
Tidak boleh ini termasuk riba. Qaidahnya setiap pinjaman yang memberikan manfaat kepada pemberi pinjaman adalah riba. Wallahu a'lam
0 Response to "HUKUM MEMAKAI BARANG JAMINAN HUTANG"
Post a Comment