Para Ulama madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i Hambali dan Zhahiri bersepakat bahwa orang gila wajib membayar zakat Fitri, Hal ini berdasarkan keumuman hadis wajibnya zakat Fitri dan juga diqiyaskan kepada anak kecil yang di wajibkan membayar zakat fitri padahal ia bukan mukallaf.
(📚Fiqih Shiyam Ramadhan hal. 192)
0 Response to "APAKAH ORANG GILA WAJIB BAYAR ZAKAT FITRI??"
Post a Comment