HUKUM ZAKAT ATAS HARTA HARAM
💫Ditengah masyarakat muncul pertanyaan mengenai apakah orang yang memiliki harta haram seperti berasal dari bunga bank, hasil korupsi, dan hasil judi, memiliki kewajiban membayar zakat??
Jawab:
Harta haram tidak menjadi objek wajib zakat.
💦 Allah Ta'ala berfirman,
Hai orang-orang yang beriman nafkahkan sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik. (Qs. Al Baqarah :267)
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, Sesungguhnya Allah maha baik dan tidak menerima kecuali yang baik. (HR. Muslim)
Barang siapa yang mengumpulkan harta dengan cara yang haram kemudian ia bersedekah darinya, maka ia tidak mendapatkan pahala apapun, bahkan ia tetap menanggung dosa dari harat haram tersebut. (HR. Al Baihaqi, Hakim, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)
📝 Imam Al Qurthubi menjelaskan alasan tidak diterimanya zakat atas harta haram sebagai berikut:
Sedekah atau Zakat dari harta haram tidak diterima dengan alasan karena harta haram tersebut pada hakekatnya bukan hak miliknya. Dengan demikian pemilik harta haram dilarang menggunakan harta tersebut dalam bentuk apapun sementara bersedekah adalah bagian dari penggunaan harta. Seandainya sedekah dari harta haram itu dianggap sah maka seolah-olah ada satu perkara yang di dalamnya berkumpul antara perintah dan larangan dan itu menjadi mustahil. (Fathul Al Bari 3/180)
⛔ Kewajiban pemilik harta haram adalah bertaubat dengan cara:
1. Meminta ampun kepada Allah, menyesali perbuatannya dan berazzam kuat tidak mengulangi lagi.
2. Bagi harta haram yang di dalam dengan cara mencuri atau korupsi maka harta tersebut harus dikembalikan seutuhnya kepada pemiliknya, namun jika pemiliknya tidak ditemukan maka hartanya digunakan untuk kepentingan umum.
3. Bila harta hasil usaha yang tidak halal seperti perdagangan khamer dan bunga bank maka hasil usaha tersebut secara keseluruhan harus di gunakan untuk kemaslahatan umum.
(📚Himpunan Fatwa MUI sejak 1975 hal. 280-283)
0 Response to "HUKUM ZAKAT ATAS HARTA HARAM"
Post a Comment