HUKUM MERAYAKAN HARI IBU

HUKUM MERAYAKAN HARI IBU


💫Semua hari Raya yang bertentangan dengan hari yang di syariatkan adalah terlarang, hari raya yang disyariatkan dalam islam adalah Idul Fitri, Idul Adha dan Hari Jum'at. Kaum muslimin tidak memiliki hari Raya selain ketiga hari ini. Semua hari Raya yang diadakan selain ketiga hari Raya tersebut adalah tertolak dan batil di dalam syari'at Allah.

💦 Jika perkara ini sudah jelas maka perayaan Hari Ibu hukumnya tidak boleh. Dilarang membuat simbol-simbol perayaan hari tersebut seperti menampakkan kegembiraan, membagikan hadiah dll. Yang wajib bagi seorang muslim adalah merasa bangga dengan agamanya dan membatasi diri pada apa yang telah ditentukan oleh Allah dan RasulNya di dalam agama yang lurus ini.

Seorang muslim selayaknya untuk tidak mengikuti setiap tren baru pada masa itu. Tetapi hendaknya ia menjadi sosok manusia yang sesuai dengan tuntunan syari'at sehingga ia menjadi panutan bukan yang menganut, menjadi teladan bukan yang meneladani. Sebab syari'at Allah telah sempurna dari semua sisi.

📝Seorang ibu berhak untuk di hormati lebih dari satu hari dalam setahun bahkan ibu memiliki hak atas anak-anaknya agar mereka memperhatikannya, menjaganya, serta menaatinya selain kemaksiatan kepada Allah, kapan pun dan dimana pun. Wallahu a'lam bish shawab.

(📚 Al Halal wal Haram Fil Islam, Syaikh Utsaimin. Hal. 521)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM MERAYAKAN HARI IBU"

Post a Comment