HUKUM MELETAKKAN SEPOTONG KAIN ATAU KULIT DIATAS PERUT BAYI SETELAH DILAHIRKAN
💦 Jawab: jika meletakkan sepotong kain atau kulit yang diniatkan sebagai tamimah untuk mengambil manfaat atau menolak bahaya, maka ini diharamkan bahkan bisa menjadi kesyirikan. Jika itu untuk tujuan yang benar seperti menahan pusar bayi agar tidak menyembul atau meluruskan punggung maka ini tidak apa-apa. Wallahu a'lam bish shawab.
(📚 Al Fatawa Asy Syar'iyah Fi Masa'il Al Ashriyyah min Fatawa Ulama Al balad Al Haram)
0 Response to "HUKUM MELETAKKAN SEPOTONG KAIN ATAU KULIT DIATAS PERUT BAYI SETELAH DILAHIRKAN"
Post a Comment