💫 Pertanyaan:
Lomba dengan menarik uang pendaftaran untuk hadiah, apakah termasuk judi?
✍ Jawaban:
Lomba dengan menarik uang saat pendaftaran dari peserta untuk hadiah termasuk judi. Sedangkan yang bukan untuk hadiah tidak termasuk judi.
Solusi yang ditawarkan untuk penyelenggaraan lomba berhadiah:
1. Uang pendaftaran tidak menjadi hadiah.
2. Hadiah diperoleh dari sumber lain (sponsor).
3. Jenis yang dilombakan tidak termasuk dalam larangan syari'at seperti ketrampilan dalam perang, jalan cepat, memanah, menembak, balap kuda dan lain-lain.
💦 Dasar Pengambilan Hukum:
Dan jika kedua pihak yang berlomba mengeluarkan hadiah secara bersama, maka lomba itu tidak bołeh dan hal itu, maksudnya judi yang diharamkan adalah semua permainan yang masih simpangsiur antara untung dan ruginya. (Hasyiyah Al Bajuri Ala Fath Al Qarib)
Setiap kegiatan yang mengandung perjudian Bentuk judi yang disepakati adalah hadiah berasal dua pihak disertai kesetaraan keduanya. Itulah yang dimaksud Al Maisir dalam ayat al-Qur'an. (QS. Al-Maidah: 90). Alasan keharamannya adalah masing-masing dari kedua pihak masih simpang siur antara mengalahkan lawan dan meraup keuntungan atau dikalahkan dan mengalami kerugian. Jika salah satu pemain mengeluarkan haidah sendiri untuk diambil darinya bila kalah, dan sebaliknya tidak diambil bila menang, maka pendapat Al Ashah mengharamkannya pula. (Is'ad Al Rafiq Syarah Sulam Al Taufiq)
(📚 Ahkamul Fuqoha Fie Muqarroroot Mu'tamirot Nahdhatil Ulama hal. 5740)
0 Response to "HUKUM LOMBA DENGAN PEMUNGUTAN UANG"
Post a Comment