HUKUM KHITAN
💫 Khitan adalah memotong kulit yang menutupi kemaluan laki-laki dan memotong kulit yang ada di sebelah atas kemaluan wanita.
✍ Mengenai hukum khitan ini Ulama memeiliki tiga pendapat yaitu:
1. Wajib bagi laki-laki dan wanita.
2. Dianjurkan bagi laki-laki dan wanita.
3. Wajib bagi laki-laki dan dianjurkan bagi wanita.
💦 Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Al Mughni 1/85 berkhitan di wajibkan bagi kaum laki-laki dan merupakan kehormatan (dianjurkan) bagi kaum wanita, bukan diwajibkan. Ini pendapat mayoritas Ulama.
(📚Shahih Fiqih Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim)
0 Response to "HUKUM KHITAN"
Post a Comment