MAKRUH MEMEJAMKAN MATA PADA WAKTU SHOLAT

MAKRUH MEMEJAMKAN MATA PADA WAKTU SHOLAT

Apakah diperbolehkan memejamkan mata pada waktu sholat?

💫 Pendapat yang benar hukumnya makruh. Karena cara ini menyerupai kebiasaan kaum majusi saat beribadah kepada api. Ada juga yang menyatakan bahwa itu sama dengan kebiasaan kaum yahudi. Menyerupai kaum non muslim setidaknya haram sebagaimana yang dinyatakan oleh Syaikh Islam Ibnu Taimiyah. Sehingga memejamkan mata saat sholat hukumnya paling tidak adalah makruh.

✍ Terkecuali bila ada sebab seperti disekelilingnya terdapat hal-hal yang dapat menyibukkan pikirannya bila tetap membuka mata, maka pada saat itu boleh dipejamkan mata untuk menghindari kerusakan tersebut.

(📚Sifat Sholat Nabi, Syaikh Muhammad bin Sholih bin Utsaimin hal. 109)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MAKRUH MEMEJAMKAN MATA PADA WAKTU SHOLAT"

Post a Comment