HUKUM SHOLAT DALAM KONDISI MENAHAN HAJAT DAN LAPAR
💫 Jika suara keroncongan perut ditakutkan akan mengganggu orang yang berada disekelilingnya jika dia berada dimasjid maka hendaknya ia tidak melakukan hal ini.
Dan dimakruhkan jika seseorang sholat dalam keadaan menahan hajat. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang untuk melaksanakan sholat pada saat makanan sudah di dihidangkang dan ketika ia menahan buang air kecil atau besar. (HR. Muslim)
✍ Hikmah dari larangan ini adalah:
1. Hal ini akan membahayakan bagi kesehatan tubuhnya.
2. Mengganggu kekhusuan dalam sholat. Sebab orang yang menahan kencing atau buang air besar tidak menghadirkan hatinya untuk menghayati sholatnya, karena ia sedang disibukkan dengan menahan hajatnya. Demikian juga orang yang menahan kentut maka dimakruhkan baginya untuk sholat.
(📚 Al Halal Wal Haram Fil Islam, Syaikh Utsaimin hal. 235)
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete