TAYAMUM DAN HUKUM-HUKUMNYA
A. Pengertian Tayamum
Tayamun
menurut bahasa adalah menuju.
Sedangkan
menurut istilah tayamum adalah menyengaja menggunakan permukaan tanah untuk
bersuci untuk membolehkan segala yang dibolehkan dengan wudhu dan mandi
B. Disyariatkannya tayamum
Disyariatkan
tayamum sudah jelas berdasarkan Al Qur'an, Sunnah dan Ijma.
1. Allah
berfirman,
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
Lalu kamu
tidak memperoleh air maka bertayamum dengan tanah yang baik. (Qs. Al Maidah:6)
2.
Rasulallah bersabda,
Seluruhnya telah dijadikan untukku dan untuk
umatku sebagai masjid dan alat bersuci. Dimana pun seseorang dari umatku
mendapati waktu sholat maka disitulah masjidnya dan alat bersucinya. (HR.
Ahmad)
3. Ijma'
Ibnu Qudamah
mengatakan adapun menurut ijma umat ini telah bersepakat tentang bolehnya
bertayamum.
C. Apa saja yang dapat digantikan dengan tayamum
Tayamum
adalah ganti dari wudhu dan mandi ketika tidak ada air atau tidak dapat
menggunakan air.
D. Beberapa kondisi yang
diperbolehkan bertayamum
Tayamum
diperbolehkan dalam dua kondisi:
1. Ketika
tidak ada air baik sa'at bermukim atau berpergian
2. Ketika
tidak dapat menggunakan air karena uzur
E. Kriteria tanah yang diperbolehkan untuk
bertayamum
Ada dua
pendapat ulama tentang tanah yang boleh digunakan untuk bertayamum
1. Permukaan
bumi secara mutlak, baik pasir, gunung, krikil maupun tanah. Ini madzhab Abu
Hanifah, Abu Yusuf, Malik Ibnu Hazm dan yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah.
2. Tanah dan
tidak sah dengan selainnya. Ini madzhab Syafi'i, Hanabilah, Abu Tsaur dan
pendapat ini yang pilih oleh Ibnu Munzir.
Namun
pendapat yang rajih adalah pendapat yang pertama yaitu boleh bertayamum dengan
segala sesuatu yang disebut permukaan bumi seperti debu dan sejenisnya.
F. Tata cara tayamum yang benar.
Menepuk
tanah dengan kedua tangan sekali tepuk, kemudian meniupnya lalu mengusapkan
pada wajah dan kedua telapak tangan hingga pergelangan.
Dari Amr bin
Yasir Rasulullah bersabda, Sesungguhnya cukuplah bagimu melakukan demikian lalu
Nabi menepukkan kedua tangannya pada tanah dan meniupnya kemudian mengusap
wajah dan kedua telapak tangannya. (HR. Bukhari dan Muslim)
Meski
demikian sebagian ulama berbeda pendapat yaitu tayamum dengan dua kali tepukan.
Satu tepukan untuk wajah dan satu tepukan lagi untuk tangan hingga siku.
Rasulullah
bersabda Tayamum itu dua kaki tepukkan. Tepukan pertama untuk mengusap wajah
dan tepukan kedua untuk mengusap kedua tangan sampai kedua siku. (HR. Al Hakim
dan Al Baihaqi) namun derajat hadis ini
dha'if.
Pendapat
yang rajih adalah bahwa tayamum itu dengan satu tepukan saja untuk wajah dan
tangan hingga pergelangan. Wallahu a'lam.
G. ORANG YANG MEMILIKI AIR TAPI
TIDAK MENCUKUPI UNTUK BERSUCI KECUALI UNTUK SEBAGAI ANGGOTA TUBUH SAJA
Dalam
masalah ini ada dua pendapat Ulama yaitu:
1. Ia
mencuci anggota tubuh yang mampu dicucinya, lalu bertayamum untuk sisa anggota
tubuh lainnya. Ini pendapat mazhab Ahmad, salah satu dari dua pendapat Asy
Syafi'i dan Ibnu Hazm.
Hujjah
mereka adalah
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Maka
bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu. (Qs. At Taghabun:16)
2. Ia
langsung bertayamum. Ini adalah madzhab Abu Hanifah, Malik dan salah satu
pendapat ulama syafi'iyah serta inilah pendapat yang dipilih oleh segolongan
ulama salaf.
Mereka
berpendapat tidak boleh digabungkan antara bersuci dengan air dan bersuci
dengan tayamum. Hanya ada dua pilihan bersuci dengan air atau tayamum. Ibnu
mundzir berargumentasi dengan Firman Allah,
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
Dan jika
kamu junub maka mandilah.(Qs.Al Maidah:6)
Dalam ayat
ini Allah mewajibkan mandi dengan air atas orang yang junub jika tidak
menemukan air maka ia bertayamum.
Pendapat
yang mendekati kebenaran adalah pendapat ke dua ia langsung bertayamum karena
tidak dapat digabungkan antara thaharah asal dengan thaharah penggantinya.
Wallahu a'lam.
H. ORANG YANG MEMILIKI AIR NAMUN IA
MENGKHAWATIRKAN DIRINYA, TEMAN ATAU HEWAN TUNGGANGANNYA KEHAUSAN JIKA IA
MENGGUNAKANNYA
Ibnu Munzir
rahimahullah berkata, Semua Ulama yang kami ketahui bersepakat bahwa musafir
yang takut akan keselamatan dirinya karena kehausan sementara ia memiliki air
sekedar untuk bersuci saja maka ia membiarkan airnya untuk minum dan ia
bertayamum.
Ibnu Qudamah
rahimahullah berkata, orang yang khawatir akan keselamatan hewan tunggangannya
dan khawatir hartanya akan hilang sia-sia, keadaan yang serupa dengan orang
yang menuemukan air tapi di dadang prampok atau hewan buas yang dikhawatirkannya
terhadap keselamatan hewan dan hartanya. jika ia merasa kehausan dan khawatir
akan kebinasaan atas dirinya maka ia wajib meminumnya dan bertayamum.
I.
TAYAMUM
ORANG SAKIT YANG MENGKHAWATIRKAN ATAS DIRINYA JIKA MENGGUNAKAN AIR
Jumhur Ulama
Abu Hanifah, Asy Syafi'i, Ahmad, Ibnu
Hazm dan selainya mereka berpendapat orang yang sakit jika khawatir kematian
atas dirinya bila menggunakan air maka ia boleh bertayamum.
Allah ta'ala berfirman
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ
مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً
فَتَيَمَّمُوا
Jika kamu
sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau
menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah. (Qs.
Al Maidah:6)
Mujahid mengatakan ayat ini berkenaan dengan
orang sakit yang terkena junub. Jika ia khawatir terhadap dirinya maka ia
mendapakan keringanan untuk bertayamum seperti halnya musafir tidak menemukan
air.
Dan juga
berdasarkan firman Allah ta'ala,
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ
Dan
janganlah kamu membunuh dirimu.(Qs. An Nisa':29).
J.
BOLEHKAH
ORANG JUNUB YANG MENGKHAWATIRKAN TERHADAP DIRINYA AKAN DINGINNYA AIR UNTUK
BERTAYAMUM
Orang yang takut kematian akan menimpa
dirinya dikarenakan dinginnya air boleh untuk bertayamum. Karena ia disamakan
dengan orang yang sakit. Ini adalah pendapat jumhur Ulama, hujjah mereka
adalah:
1. Firman Allah ta'ala,
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ
رَحِيمًا
Dan
janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu. (Qs.An Nisa':29)
2. Allah
ta'ala berfirman,
مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ
Allah tidak
hendak menyulitkan kamu. (Qs. Al Maidah:6)
Kalimat ini
disebutkan setelah menyebut tayamum. Seolah-olah ini mengisyaratkan bahwa
tayamum disyariatkan saat kesulitan mengunakan air dan tidak diragukan lagi
bahwa dingin yang membeku termasuk suatu kesulitan.
Akan tetapi
perlu diingat bahwa tayamun dalam kondisi ini tidak disyariatkan jika ia mampu
menghangatkan air.
K. PEMBATAL TAYAMUM
Setiap hadas
yang membatalkan wudhu maka ia juga membatalkan tayamum. Ini adalah masalah
yang tidak diperselisihkan oleh para ulama.
Masalah
yang berkaitan dengan tayamum
Apakah sah
sholat dengan tayamum, jika ditemukan air sebelum ia mengerjakan sholat??
Ibnu Abdil Bar berkata Para Ulama telah
sepakat bahwa siapa yang bertayamum setelah ia berusaha mencari air dan tidak
menemukannya kemudian ia menemukan air sebelum mengerjakan sholat, maka
tayamumnya batal dan tidak sah shalatnya dengan tayamum itu.
L. Orang yang bertayamum lalu
mengerjakan sholat, kemudian ada air ketika ia sedang sholat, apakah ia
meneruskan sholatnya atau membatalkannya??
Para Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini
menjadi dua pendapat yaitu:
1. Ia harus
membatalkan sholatnya dan harus menggunakan air kemudian mengulangi sholatnya
dari awal. Ini adalah pendapat madzhab Abu Hanifah, dan Ahmad serta pendapat
yang dipilih oleh Ats Tsauri dan Ibnu Hazm.
2. Ia terus
mengerjakan sholat dan tidak perlu membatalkannya. Ini adalah pendapat madzhab
Malik, Syafi'i, Abu Tsur, Daud dan Ibnu Mundzir.
Pendapat
yang rajih adalah pendapat yang kedua ia terus meneruskan sholatnya. Karena
tidak ada dalil yang shahih yang mewajibkan untuk membatalkan sholat setelah
memulainya. Wallahu a'lam.
(Shahih
Fiqih Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim)
0 Response to "TAYAMUM DAN HUKUM-HUKUMNYA"
Post a Comment