TAYAMUM DAN HUKUM-HUKUMNYA


TAYAMUM DAN HUKUM-HUKUMNYA

A.      Pengertian Tayamum

Tayamun menurut bahasa adalah menuju.
Sedangkan menurut istilah tayamum adalah menyengaja menggunakan permukaan tanah untuk bersuci untuk membolehkan segala yang dibolehkan dengan wudhu dan mandi

B.      Disyariatkannya tayamum

Disyariatkan tayamum sudah jelas berdasarkan Al Qur'an, Sunnah dan Ijma.
1. Allah berfirman,

فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا

Lalu kamu tidak memperoleh air maka bertayamum dengan tanah yang baik. (Qs. Al Maidah:6)

2. Rasulallah bersabda,

Seluruhnya telah dijadikan untukku dan untuk umatku sebagai masjid dan alat bersuci. Dimana pun seseorang dari umatku mendapati waktu sholat maka disitulah masjidnya dan alat bersucinya. (HR. Ahmad)

3. Ijma'
Ibnu Qudamah mengatakan adapun menurut ijma umat ini telah bersepakat tentang bolehnya bertayamum.

C.        Apa saja yang dapat digantikan dengan tayamum

Tayamum adalah ganti dari wudhu dan mandi ketika tidak ada air atau tidak dapat menggunakan air.

D.      Beberapa kondisi yang diperbolehkan bertayamum

Tayamum diperbolehkan dalam dua kondisi:
1. Ketika tidak ada air baik sa'at bermukim atau berpergian
2. Ketika tidak dapat menggunakan air karena uzur

E.       Kriteria tanah yang diperbolehkan untuk bertayamum

Ada dua pendapat ulama tentang tanah yang boleh digunakan untuk bertayamum
1. Permukaan bumi secara mutlak, baik pasir, gunung, krikil maupun tanah. Ini madzhab Abu Hanifah, Abu Yusuf, Malik Ibnu Hazm dan yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah.

2. Tanah dan tidak sah dengan selainnya. Ini madzhab Syafi'i, Hanabilah, Abu Tsaur dan pendapat ini yang pilih oleh Ibnu Munzir.

Namun pendapat yang rajih adalah pendapat yang pertama yaitu boleh bertayamum dengan segala sesuatu yang disebut permukaan bumi seperti debu dan sejenisnya.

F.        Tata cara tayamum yang benar.

Menepuk tanah dengan kedua tangan sekali tepuk, kemudian meniupnya lalu mengusapkan pada wajah dan kedua telapak tangan hingga pergelangan.

Dari Amr bin Yasir Rasulullah bersabda, Sesungguhnya cukuplah bagimu melakukan demikian lalu Nabi menepukkan kedua tangannya pada tanah dan meniupnya kemudian mengusap wajah dan kedua telapak tangannya. (HR. Bukhari dan Muslim)

Meski demikian sebagian ulama berbeda pendapat yaitu tayamum dengan dua kali tepukan. Satu tepukan untuk wajah dan satu tepukan lagi untuk tangan hingga siku.

Rasulullah bersabda Tayamum itu dua kaki tepukkan. Tepukan pertama untuk mengusap wajah dan tepukan kedua untuk mengusap kedua tangan sampai kedua siku. (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi)  namun derajat hadis ini dha'if.

Pendapat yang rajih adalah bahwa tayamum itu dengan satu tepukan saja untuk wajah dan tangan hingga pergelangan. Wallahu a'lam.

G.      ORANG YANG MEMILIKI AIR TAPI TIDAK MENCUKUPI UNTUK BERSUCI KECUALI UNTUK SEBAGAI ANGGOTA TUBUH SAJA

Dalam masalah ini ada dua pendapat Ulama yaitu:
1. Ia mencuci anggota tubuh yang mampu dicucinya, lalu bertayamum untuk sisa anggota tubuh lainnya. Ini pendapat mazhab Ahmad, salah satu dari dua pendapat Asy Syafi'i dan Ibnu Hazm.

Hujjah mereka adalah

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu. (Qs. At Taghabun:16)

2. Ia langsung bertayamum. Ini adalah madzhab Abu Hanifah, Malik dan salah satu pendapat ulama syafi'iyah serta inilah pendapat yang dipilih oleh segolongan ulama salaf.

Mereka berpendapat tidak boleh digabungkan antara bersuci dengan air dan bersuci dengan tayamum. Hanya ada dua pilihan bersuci dengan air atau tayamum. Ibnu mundzir berargumentasi dengan Firman Allah,

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

Dan jika kamu junub maka mandilah.(Qs.Al Maidah:6)

Dalam ayat ini Allah mewajibkan mandi dengan air atas orang yang junub jika tidak menemukan air maka ia bertayamum.

Pendapat yang mendekati kebenaran adalah pendapat ke dua ia langsung bertayamum karena tidak dapat digabungkan antara thaharah asal dengan thaharah penggantinya. Wallahu a'lam.


H.      ORANG YANG MEMILIKI AIR NAMUN IA MENGKHAWATIRKAN DIRINYA, TEMAN ATAU HEWAN TUNGGANGANNYA KEHAUSAN JIKA IA MENGGUNAKANNYA

Ibnu Munzir rahimahullah berkata, Semua Ulama yang kami ketahui bersepakat bahwa musafir yang takut akan keselamatan dirinya karena kehausan sementara ia memiliki air sekedar untuk bersuci saja maka ia membiarkan airnya untuk minum dan ia bertayamum.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, orang yang khawatir akan keselamatan hewan tunggangannya dan khawatir hartanya akan hilang sia-sia, keadaan yang serupa dengan orang yang menuemukan air tapi di dadang prampok atau hewan buas yang dikhawatirkannya terhadap keselamatan hewan dan hartanya. jika ia merasa kehausan dan khawatir akan kebinasaan atas dirinya maka ia wajib meminumnya dan bertayamum.


I.        TAYAMUM ORANG SAKIT YANG MENGKHAWATIRKAN ATAS DIRINYA JIKA MENGGUNAKAN AIR

Jumhur Ulama Abu Hanifah, Asy Syafi'i,  Ahmad, Ibnu Hazm dan selainya mereka berpendapat orang yang sakit jika khawatir kematian atas dirinya bila menggunakan air maka ia boleh bertayamum.

 Allah ta'ala berfirman

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا

Jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah. (Qs. Al Maidah:6)

Mujahid mengatakan ayat ini berkenaan dengan orang sakit yang terkena junub. Jika ia khawatir terhadap dirinya maka ia mendapakan keringanan untuk bertayamum seperti halnya musafir tidak menemukan air.

Dan juga berdasarkan firman Allah ta'ala,

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ

Dan janganlah kamu membunuh dirimu.(Qs. An Nisa':29).

J.        BOLEHKAH ORANG JUNUB YANG MENGKHAWATIRKAN TERHADAP DIRINYA AKAN DINGINNYA AIR UNTUK BERTAYAMUM


Orang yang takut kematian akan menimpa dirinya dikarenakan dinginnya air boleh untuk bertayamum. Karena ia disamakan dengan orang yang sakit. Ini adalah pendapat jumhur Ulama, hujjah mereka adalah:

1.  Firman Allah ta'ala,

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (Qs.An Nisa':29)

2. Allah ta'ala berfirman,

مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ

Allah tidak hendak menyulitkan kamu. (Qs. Al Maidah:6)

Kalimat ini disebutkan setelah menyebut tayamum. Seolah-olah ini mengisyaratkan bahwa tayamum disyariatkan saat kesulitan mengunakan air dan tidak diragukan lagi bahwa dingin yang membeku termasuk suatu kesulitan.

Akan tetapi perlu diingat bahwa tayamun dalam kondisi ini tidak disyariatkan jika ia mampu menghangatkan air.


K.      PEMBATAL TAYAMUM

Setiap hadas yang membatalkan wudhu maka ia juga membatalkan tayamum. Ini adalah masalah yang tidak diperselisihkan oleh para ulama.

                Masalah yang berkaitan dengan tayamum

Apakah sah sholat dengan tayamum, jika ditemukan air sebelum ia mengerjakan sholat??

Ibnu Abdil Bar berkata Para Ulama telah sepakat bahwa siapa yang bertayamum setelah ia berusaha mencari air dan tidak menemukannya kemudian ia menemukan air sebelum mengerjakan sholat, maka tayamumnya batal dan tidak sah shalatnya dengan tayamum itu.


L.       Orang yang bertayamum lalu mengerjakan sholat, kemudian ada air ketika ia sedang sholat, apakah ia meneruskan sholatnya atau membatalkannya??

 Para Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi dua pendapat yaitu:

1. Ia harus membatalkan sholatnya dan harus menggunakan air kemudian mengulangi sholatnya dari awal. Ini adalah pendapat madzhab Abu Hanifah, dan Ahmad serta pendapat yang dipilih oleh Ats Tsauri dan Ibnu Hazm.

2. Ia terus mengerjakan sholat dan tidak perlu membatalkannya. Ini adalah pendapat madzhab Malik, Syafi'i, Abu Tsur, Daud dan Ibnu Mundzir.

Pendapat yang rajih adalah pendapat yang kedua ia terus meneruskan sholatnya. Karena tidak ada dalil yang shahih yang mewajibkan untuk membatalkan sholat setelah memulainya. Wallahu a'lam.

(Shahih Fiqih Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim)




Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "TAYAMUM DAN HUKUM-HUKUMNYA"

Post a Comment