HUKUM MEMBATASI KETURUNAN (KB)
💫 Bagaimana hukum membatasi keturunan???
✍ Tidak boleh bagi seorang wanita mengkonsumsi pil KB untuk menolak kehamilan, karena Allah mensyariatkan kepada hambanya untuk menempuh ikhtiar untuk mendapatkan keturunan dan memperbanyak jumlah umat islam. Karena Nabi bersabda,
Nikahilah wanita yang penyayang dan subur karena aku akan membanggakan kalian dihadapan umat - umat lain pada hari kiamat kelak.
Maka membatasi keturunan dengan pil KB wajib ditinggalkan dan tidak dilakukan kecuali karena kondisi darurat, jika dalam kondisi darurat tidak mengapa misalnya istri memiliki kangker di rahimnya atau penyakit lainnya yang bisa membahayakan keselamatannya jika hamil. Apabila kondisinya seperti itu maka tidak ada dosa baginya.
Begitu pula jika ia memiliki anak banyak dan berat baginya untuk hamil lagi, dalam kondisi seperti itu tidak mengapa jika ia minum pil KB dalam waktu tertentu seperti satu atau dua tahun seusai masa penyusuan sehingga kondisi menjadi ringan dan ia mampu mendidik anaknya sebagaimana mestinya.
Adapun jika ia mengkonsumsi pil KB agar bisa fokus bekerja atau bersenang-senang atau alasan yang semisal yg di inginkan para wanita hari ini maka itu tidak diperbolehkan. (Syaikh Ibnu Baz rahimahullah)
(📚Fiqih Kontemporer Wanita dan Pernikahan, Syaikh Muhammad Samih Umar, hal. 101)
0 Response to "HUKUM MEMBATASI KETURUNAN (KB)"
Post a Comment