HUKUM MENUTUP WAJAH KETIKA SHOLAT

HUKUM MENUTUP WAJAH KETIKA SHOLAT



💫 Dimakruhkan seseorang menutup wajahnya ketika dia sedang melaksanakan sholat. Karena terkadang hal itu menyebabkan kegelisahan dan jika ia sujud penutup wajah itu akan menjadi penghalang antara dia dan sujudnya. Akan tetapi jika seandainya seseorang perlu menutup wajahnya lantaran ada sebab maka sesungguhnya perkara yg makruh dapat dimubahkan oleh karena ada suatu kebutuhan.

💦 Pengecualian apabila seorang wanita disekitarnya ada banyak laki-laki yang bukan mahramnya maka ketika itu penutup wajahnya adalah wajib dan dia tidak boleh mengingkapnya. Wallahu a'lam.

(📚 Syarah Al Mumti' Ala Zaad Al Mustaqni', Syaikh Muhammad bin Utsaimin)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM MENUTUP WAJAH KETIKA SHOLAT"

Post a Comment