HUKUM KENCING BERDIRI
💫 Pertanyaan:
Bolehkah seseorang kencing sambil berdiri bika hal itu tidak mengenai dirinya ataupun pakaiannya???
✍ Jawaban:
Tidk mengapa kencing sambil berdiri apabila memang dibutuhkan dengan syarat tempatnya tertutup sehingga tidak ada orang lain yang melihat auratnya serta tidak terkena percikan air seninya. Hal ini berdasarkan hadis dari Hudzaifah bahwa, Nabi berjalan menuju tempat pembuangan sampah suatu kaum lalu beliau buang air kecil sambil berdiri.(HR. Bukhari No. 2224 dan Muslim No.273)
Namun demikian lebih baik dilakukan dengan duduk atau jongkok karena seperti itulah yang mayoritas dilakukan okeh Nabi dengan tetap menutup aurat dan berhati-hati agar tidak terkena perpercikan air sini.
(📚 Majalah Al Buhuts No. 38 hal. 132, Syaikh bin Baz)
0 Response to "HUKUM KENCING BERDIRI"
Post a Comment