ANJURAN MENGHADAP SUTRAH (SEKAT/PEMBATAS) KETIKA SHOLAT
💫 Seluru Ulama sepakat atas anjuran memakai sutrah yaitu pembatas antara orang yang sedang sholat dengan kiblat, jika ia sholat sendirian atau sebagai Imam. Hal ini berdasarkan Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam,
Apabila salah seorang dari kalian telah memasang sutrah dihadapannya hendaklah ia baru melakukan sholat. (HR. Muslim)
Tetapi mereka berbeda pendapat tentang seseorang yang hanya membuat garis karena tidak menemukan sutrah. Menurut sebagai besar Ulama ia tidak wajib membuat garis dan menurut Imam Ahmad bin Hambal ia harus membuat garis di depannya. Sumber perbedaan pendapat ini dikembalikan pada perbedaan mereka dalam menilai hadis shahih atau tidaknya hadis bertentangan tentang membuat garis.
Apabila salah seorang diantara kalian akan sholat hendaknya ia memasang sesutu didepannya. Jika tidak ada hendaknya ia menancapkan sebatang tongkat dan jika ia tidak membawa tongkat hendaknya ia membuat garis. Dengan begitu tidak menimbulkan mudharat pada orang yang lewat didepannya. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
💦 Imam Ahmad bin Hambal menshahihkan hadis ini sedangkan Imam Syafi'i, Imam Ahmad, Syaikh Albani dan beberapa Ulama lainnya mendhaifkan hadis ini.
Namun hadis yang shahih menyatakan bahwa Nabi menancapkan tongkat sebagai sutrah. Dari Ibnu Umar Nabi pergi ke mushola dan ada sutrah yang sudah terpasang didepannya. Baliu lalu sholat menghadapnya. (HR. Bukhari)
✍ Tambahan :
Sesuatu bisa dianggap sutrah bila tingginya seperti kayu diujung pelana kuda, tiang, dinding, pohon, tempat tidur dan boleh juga orang yg duduk didepannya dijadikan sebagai sutrah. Wallahu a'lam
(📚Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Ibnu Rusyd hal. 152)
0 Response to "ANJURAN MENGHADAP SUTRAH (SEKAT/PEMBATAS) KETIKA SHOLAT"
Post a Comment